Denda dan Risiko Telat Lapor SPT Tahunan Badan
Panduan praktis untuk usaha kecil agar cepat beres dan minim risiko.
SPT TAHUNAN BADAN
12/24/20252 min read
Telat lapor SPT Tahunan Badan itu bukan cuma soal denda. Masalah yang lebih sering muncul adalah efek berantai: data dibongkar ulang, pembayaran pajak jadi terlambat, lalu muncul sanksi tambahan dan potensi pemeriksaan.
Konten ini menjelaskan denda yang berlaku, risiko yang biasanya terjadi, dan langkah paling aman jika Anda sudah terlanjur telat.
Bedakan dulu: telat lapor vs telat bayar
Banyak pemilik usaha mengira semuanya sama. Padahal ada dua hal berbeda:
• Telat lapor SPT Tahunan Badan: sanksinya denda administrasi
• Telat bayar pajak kurang bayar: sanksinya bunga sesuai ketentuan dan tarif yang berubah per periode
Memahami ini penting supaya Anda bisa menghitung risiko dengan benar dan memilih tindakan yang paling cepat.
Denda telat lapor SPT Tahunan Badan
Jika SPT Tahunan Badan disampaikan melewati batas waktu, denda administrasi yang umum dikenakan adalah Rp 1.000.000 untuk Wajib Pajak Badan sesuai ketentuan sanksi administrasi keterlambatan penyampaian SPT.
Denda tersebut pada praktiknya ditagihkan melalui Surat Tagihan Pajak (STP) yang diterbitkan kantor pajak.
Risiko utama jika telat lapor
Denda Rp 1.000.000 biasanya bukan masalah terbesar. Risiko yang lebih mahal untuk usaha kecil biasanya seperti ini:
1. Pemeriksaan dan follow up dari otoritas pajak
Jika wajib pajak memilih tidak melaporkan SPT atau mengabaikan kewajiban setelah ada STP, ada risiko diusulkan untuk pemeriksaan.
2. Efek domino ke pembayaran pajak
Telat lapor sering terjadi karena pembukuan belum rapi. Kalau ternyata ada pajak kurang bayar, keterlambatan pembayarannya bisa memicu sanksi bunga tambahan.
3. Waktu habis untuk clean up darurat
Makin telat, makin sering Anda harus bongkar dokumen, tarik ulang mutasi, dan koreksi pencatatan. Ini mengganggu operasional, terutama jika timnya kecil.
Sanksi bunga jika pajak kurang bayar dan dibayar terlambat
Kalau SPT Anda statusnya kurang bayar dan pembayarannya lewat jatuh tempo, umumnya ada sanksi administrasi berupa bunga yang tarifnya ditetapkan per periode melalui keputusan Menteri Keuangan.
Sebagai contoh, untuk periode 1 sampai 31 Desember 2025, tarif bunga sanksi administrasi berada pada rentang 0,51% sampai 2,18% per bulan tergantung pasal dan jenis sanksinya.
Intinya: kalau ada kurang bayar, biaya keterlambatan biasanya meningkat seiring waktu, jadi penanganan cepat lebih murah.
Jika sudah terlanjur telat, langkah paling aman
Prioritasnya jangan menunggu “sempurna”. Yang penting bergerak cepat dan rapi.
Tetap laporkan SPT secepatnya
Rapikan dokumen pendukung supaya angka bisa ditelusuri
Jika ada kurang bayar, siapkan pembayaran dan dokumentasinya
Jika STP terbit, lakukan pembayaran sesuai instruksi pada STP
Cara mencegah denda tahun depan
Untuk usaha kecil, pencegahan yang paling efektif biasanya sederhana:
• Tutup buku bulanan minimal untuk bank dan penjualan
• Rekonsiliasi bank rutin supaya angka kas valid
• Satu folder pajak untuk bukti setor dan bukti potong
• Pisahkan transaksi bisnis dan pribadi
Opsi legal jika belum siap sebelum deadline
Kalau Anda belum siap menjelang batas waktu, ada opsi perpanjangan penyampaian SPT Tahunan PPh paling lama 2 bulan dengan menyampaikan pemberitahuan sesuai ketentuan. Pemberitahuan perpanjangan harus disampaikan sebelum batas waktu berakhir dan dilengkapi dokumen seperti perhitungan sementara pajak terutang, laporan keuangan sementara, serta bukti pelunasan jika ada kurang bayar.
PT Sinergi Wira Konsultama
021-22708806
business@barawiraconsulting.com
© 2025 Barawira Consulting. All rights reserved.
Enabling the Potential of Those Who Build and Grow


