Denda dan Risiko Telat Lapor SPT Tahunan Badan

Panduan praktis untuk usaha kecil agar cepat beres dan minim risiko.

SPT TAHUNAN BADAN

12/24/20252 min read

a tall building surrounded by trees and a blue sky
a tall building surrounded by trees and a blue sky

Telat lapor SPT Tahunan Badan itu bukan cuma soal denda. Masalah yang lebih sering muncul adalah efek berantai: data dibongkar ulang, pembayaran pajak jadi terlambat, lalu muncul sanksi tambahan dan potensi pemeriksaan.

Konten ini menjelaskan denda yang berlaku, risiko yang biasanya terjadi, dan langkah paling aman jika Anda sudah terlanjur telat.

Bedakan dulu: telat lapor vs telat bayar

Banyak pemilik usaha mengira semuanya sama. Padahal ada dua hal berbeda:

• Telat lapor SPT Tahunan Badan: sanksinya denda administrasi
• Telat bayar pajak kurang bayar: sanksinya bunga sesuai ketentuan dan tarif yang berubah per periode

Memahami ini penting supaya Anda bisa menghitung risiko dengan benar dan memilih tindakan yang paling cepat.

Denda telat lapor SPT Tahunan Badan

Jika SPT Tahunan Badan disampaikan melewati batas waktu, denda administrasi yang umum dikenakan adalah Rp 1.000.000 untuk Wajib Pajak Badan sesuai ketentuan sanksi administrasi keterlambatan penyampaian SPT.

Denda tersebut pada praktiknya ditagihkan melalui Surat Tagihan Pajak (STP) yang diterbitkan kantor pajak.

Risiko utama jika telat lapor

Denda Rp 1.000.000 biasanya bukan masalah terbesar. Risiko yang lebih mahal untuk usaha kecil biasanya seperti ini:

1. Pemeriksaan dan follow up dari otoritas pajak

Jika wajib pajak memilih tidak melaporkan SPT atau mengabaikan kewajiban setelah ada STP, ada risiko diusulkan untuk pemeriksaan.

2. Efek domino ke pembayaran pajak

Telat lapor sering terjadi karena pembukuan belum rapi. Kalau ternyata ada pajak kurang bayar, keterlambatan pembayarannya bisa memicu sanksi bunga tambahan.

3. Waktu habis untuk clean up darurat

Makin telat, makin sering Anda harus bongkar dokumen, tarik ulang mutasi, dan koreksi pencatatan. Ini mengganggu operasional, terutama jika timnya kecil.

Sanksi bunga jika pajak kurang bayar dan dibayar terlambat

Kalau SPT Anda statusnya kurang bayar dan pembayarannya lewat jatuh tempo, umumnya ada sanksi administrasi berupa bunga yang tarifnya ditetapkan per periode melalui keputusan Menteri Keuangan.

Sebagai contoh, untuk periode 1 sampai 31 Desember 2025, tarif bunga sanksi administrasi berada pada rentang 0,51% sampai 2,18% per bulan tergantung pasal dan jenis sanksinya.

Intinya: kalau ada kurang bayar, biaya keterlambatan biasanya meningkat seiring waktu, jadi penanganan cepat lebih murah.

Jika sudah terlanjur telat, langkah paling aman

Prioritasnya jangan menunggu “sempurna”. Yang penting bergerak cepat dan rapi.

  1. Tetap laporkan SPT secepatnya

  2. Rapikan dokumen pendukung supaya angka bisa ditelusuri

  3. Jika ada kurang bayar, siapkan pembayaran dan dokumentasinya

  4. Jika STP terbit, lakukan pembayaran sesuai instruksi pada STP

Cara mencegah denda tahun depan

Untuk usaha kecil, pencegahan yang paling efektif biasanya sederhana:

• Tutup buku bulanan minimal untuk bank dan penjualan
• Rekonsiliasi bank rutin supaya angka kas valid
• Satu folder pajak untuk bukti setor dan bukti potong
• Pisahkan transaksi bisnis dan pribadi

Opsi legal jika belum siap sebelum deadline

Kalau Anda belum siap menjelang batas waktu, ada opsi perpanjangan penyampaian SPT Tahunan PPh paling lama 2 bulan dengan menyampaikan pemberitahuan sesuai ketentuan. Pemberitahuan perpanjangan harus disampaikan sebelum batas waktu berakhir dan dilengkapi dokumen seperti perhitungan sementara pajak terutang, laporan keuangan sementara, serta bukti pelunasan jika ada kurang bayar.